PENILAIAN INDEKS AKUNTABILITAS INSTANSI PEMERINTAH

Authors

  • Dwi Afriyanti BPK RI
  • Harpanto Guno Sabanu BPK RI
  • Fahrizal Noor BPK RI

DOI:

https://doi.org/10.28986/jtaken.v1i1.10

Keywords:

Accountability index assessment, government accountability, akuntabilitas pemerintah

Abstract

Accountability has been presumed by government agencies as limited to budget realization reporting through the preparation of the financial statements. The entities believe that activities have been adequately accountable if they were fairly presented through financial statements, regardless of whether they improve people's welfare or not. This presumption is different from the accountability perceived by the public. This research aimed to obtain information about accountability measurement best practices that have been applied in government institutions and other countries, that might be useful to formulate a methodology of accountability index measurement in Indonesia government institutions. The research concluded that a system that can assess the level of the government institution's accountability is needed. This system is in the form of indexes which can be used to measure the level of government's ability to achieve its performance for people's welfare. The assessment of the government accountability level could be more comprehensive if the accountability indexes were managed in an integrated way which will lead to obtaining final results or quantitative conclusions.

 

ABSTRAK

Selama ini akuntabilitas dipahami oleh instansi pemerintah hanya sebatas pada pelaporan penggunaan anggaran melalui penyusunan laporan keuangan. Entitas tersebut menganggap pertanggungjawaban kegiatan telah dilaksanakan secara memadai, terlepas dari apakah kegiatan yang dilaksanakan memberi manfaat atau tidak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini berbeda dengan akuntabilitas yang diharapkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang bestpractices pengukuran akuntabilitas yang sudah berjalan di instansi pemerintah dan dari negara lain sehingga dapat digunakan untuk merumuskan metodologi penilaian Indeks Akuntabilitas instansi Pemerintah di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan suatu sistem yang dapat menilai tingkat akuntabilitas instansi pemerintah. Sistem tersebut berupa indeks-indeks yang dapat dipergunakan untuk mengukur tingkat kemampuan pemerintah dalam mencapai kinerjanya bagi kesejahteraan masyarakat. Penilaian atas tingkat akuntabilitas pemerintah dapat lebih komprehensif, bila indeks-indeks penilaian yang sudah dilakukan instansi-instansi tersebut dikelola secara terintegrasi, sehingga memperoleh hasil akhir atau simpulan kuantitatif atas penilaian-penilaian tersebut.

References

ASOSAI. (1985). The Statement of Guidelines on the Role of Supreme Audit Institutions in Promoting Public Accountability. Pedoman dipresentasikan pada The Third ASOSAI Assembly Meeting, 15- 21 May 1985, Tokyo-Jepang.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014.

Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/K/IXIII.2/9/2012 tentang Buletin Teknis 01 tentang Pelaporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah.

Komite Nasional Kebijakan Governance. (2014). Sepuluh prinsip Good Governance. Diakses dari http://knkg -indonesia.com/home/news/93-10- prinsip-good-governance.html.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. (2005). Buletin Teknis 01 Pelaporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah. Jakarta: Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

National Audit Departement of Malaysia. (2008). Accountability Index Financial Management.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/ PMK.02/2014 tentang tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 t e n t a n g P e d o m a n E v a l u a s i Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Prasojo, E. (2009). Buku panduan tentang transparansi dan akuntabilitas parlemen, Jakarta: DPR RI-UNDP.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

UNESCAP. (2014, Desember). What is Good Governance?. Diakses dari www.unescap.org/resources/whatgood-governance.

Downloads

Submitted

2016-03-02

Accepted

2016-03-02

Published

2018-01-29

How to Cite

Afriyanti, D., Sabanu, H. G., & Noor, F. (2018). PENILAIAN INDEKS AKUNTABILITAS INSTANSI PEMERINTAH. Jurnal Tata Kelola Dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 1(1), 21–42. https://doi.org/10.28986/jtaken.v1i1.10