Persinggungan Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Teori Beban Pembuktian
The Intersection of Authority to Calculate State Financial Losses in Criminal Acts of Corruption Based on Statutory Regulations and The Theory of Burden of Proof
DOI:
https://doi.org/10.28986/jshare.v1i1.1981Keywords:
State Financial Losses, Calculation Authority, Corruption CrimesAbstract
In cases of corruption, the occurrence of state financial losses is one of the elements that must be proven, as stipulated in Article 603 and Article 604 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP). According to the Explanation of Article 603 of the KUHP, the element of “causing a loss to state finances” is established based on the results of an audit conducted by a state financial auditing institution. This paper aims to analyze the intersection between the authority to calculate state financial losses regulated in the Criminal Code and the theory of burden of proof in criminal procedural law. This paper employs a normative legal method, utilizing both statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the regulation of the authority to calculate state financial losses in the Criminal Code is inconsistent with the theory of burden of proof in criminal procedural law. This discrepancy leads to variations in how the party responsible for calculating state financial losses is identified in cases of corruption. According to the theory of burden of proof, it is the investigators and public prosecutors who bear the responsibility to prove the existence of state financial losses in corruption cases, not the state financial audit institution referenced in the Explanation of Article 603 KUHP.
References
Amin, Rahman. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Andani, Aulia Umayna. “Alex KPK Sebut Penghitung Kerugian Negara Tak Harus BPKP dan BPK”. Tirto.id (20 November 2024). https://tirto.id/alex-kpk-sebut-penghitung-kerugian-negara-tak-harus-bpkp-bpk-g5Yt#google_vignette. Diakses 29 Desember 2024.
Black, Henry Campbell. Black’S Law Dictionary, St Paul Minn: West Publishing, 1990.
Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
_____. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
_____. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative, 2018.
Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Fatah, Abdul dkk. “Kajian Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”. Diponegoro Law Journal. Vol. 6 No. 1 (2017): 1-15. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.13880.
Fauzi, Ahmad. Super Auditor Menumpas Korupsi dan Mengungkap Korupsi Tidak Biasa. Batam: Batam Publisher, 2020.
Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Furqon, Eki. “Kedudukan Lembaga Negara Independen Berfungsi Quasi Peradilan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1 (Juni 2020):78-85. http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v3i1.8523.
Hadjon, Philipus M. Tentang Wewenang. Surabaya: Yuridika, Universitas Airlangga, 1997.
_____, dkk. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2012.
Hakim, Lukman. “Kajian Filosofis Terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai Lembaga Negara Berdasarkan Teori Bernegara (Bangsa Indonesia)”. Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi. Edisi 12 Nomor 5 (Desember 2019):107-126.
Hiariej, Eddy O.S. “Alat Bukti Keterangan Ahli”, Indonesia Corruption Watch. (25 April 2016). https://antikorupsi.org/id/news/alat-bukti-keterangan-ahli. Diakses tanggal 23 November 2024.
_____. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.
HS, H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Indonesia Corruption Watch. Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023. Jakarta: Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch, 2024.
Irawan, Dhani. “Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Selalu Harus oleh BPK”, Detik.com. (31 Juli 2015). https://news.detik.com/berita/d-2980017/ahli-sebut-penghitungan-kerugian-negara-tidak-selalu-harus-oleh-bpk. Diakses tanggal 1 Juni 2025.
Latif, Abdul. Hukum Administrasi dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-I/2003.
_____. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Makawimbang, Hernold Ferry. Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia, 2017.
Muhtadi. “Lembaga Negara: Makna, Kedudukan, dan Relasi”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 7 Nomor 3 (2013): 262-268. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.384.
Prints, Darwin. Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar). Jakarta: Djambatan Kerja Sama dengan Yayasan LBH, 1989.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
_____. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
_____. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
_____. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
_____. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
_____. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
_____. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
_____. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
_____. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
_____. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
_____. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simatupang, Dian Puji. Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Masa Darurat Bencana Non-Alam Akibat Pandemi Covid-19 dan Tantangan Kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Disampaikan pada Webinar Nasional yang diselenggarakan Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 10 Juli 2020.
_____. Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Simorangkir, J.C.T dkk. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Suhendar. “Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara dalam Optik Hukum Pidana”. Pamulang Law Review. Volume 1 Issue 1 (August 2018): 85-100. https://doi.org/10.32493/palrev.v1i1.2849.
Tarigan, Edy Suranta dkk. “Eksistensi Kewenangan Jaksa dalam Menentukan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Pembuktian pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Locus Journal of Academic Literature Review. Volume 2 Issue 2 (Februari 2023): 183-192. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.136.
Timur, Intan. “Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Kasus Korupsi”. Jurnal Riset Bisnis. Vol. 4 No. 2 (April 2021): 201-208. https://doi.org/10.35814/jrb.v4i2.2006.
Tuanakotta, Theodorus M. Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Salemba Empat, 2009.
Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana, 2010.
Wahyudianto, Agung Tri. “Kewenangan Kejaksaan dalam Penetapan Kerugia Negara dan Penghitungan Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Badamai Law Journal. Vol. 3 No. 2 (2018): 245-263. http://dx.doi.org/10.32801/damai.v3i2.6052.
Wuisang, Ari dan Roby Satya Nugraha. “Status Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD Tahun 1945”. Pakuan Law Review. Volume 09 Nomor 04 (Oktober-Desember 2023):84-103. https://doi.org/10.33751/palar.v9i4.