Implikasi Yuridis Perubahan Kementerian/Lembaga pada Kabinet Merah Putih Terhadap Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Legal Implications of Reorganization of “Merah Putih” Cabinet to the Implementation of the Follow Up to Audit Recommendations of the Audit Board

Authors

  • Muh Najib Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Indonesia
  • Desfreidna Siregar Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.28986/jshare.v1i1.2096

Keywords:

Merah Putih Cabinet, Report Audit Recommendations, Audit Result Follow-up

Abstract

The formation of Indonesia’s Merah Putih Cabinet in 2024 has altered the composition and structure of several ministries and agencies, despite prior audits and recommendations by the Audit Board of Indonesia (BPK). This study analyzes the legal implications of such restructuring on the follow-up of BPK audit recommendations (TLRHP), employing normative juridical method, utilizing both statutory and conceptual approaches. The findings indicate that, according to Article 7, letter d, of BPK Regulation No. 2 of 2017, changes to ministries or agencies that affect the organization’s existence may render follow-up recommendations infeasible, subject to BPK's professional judgment. However, the legislation does not specify how TLRHP should be executed in entities that have undergone restructuring, nor does it define the criteria used by BPK to exercise professional judgment in such cases. From the perspective of the theory of authority, TLRHP can only be executed by officials authorized under the prevailing regulations to take the recommended actions. Furthermore, the theory of legal responsibility suggests that positional responsibility, as outlined in BPK's recommendations, can be transferred to the succeeding official or the official currently in charge. In contrast, the individual responsibility, as specified in BPK's recommendations, must be borne and carried out by the individual concerned.

References

Abikusna, R. Agus. “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. SOSFILKOM: Jurnal Sosial, Filsafat dan Komunikasi. Vol. 13 No. 01 (2019): 1-15. https://doi.org/10.32534/jsfk.v13i01.1453.

Amiq, Bachrul. “Pengawasan BPK dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Bebas Korupsi”. Jurnal Hukum Jatiswara. Vol. 31 No. 2 (2016): 249-263. https://doi.org/10.29303/jtsw.v31i2.48.

Apriyani, Reski dkk. “Pengelolaan Keuangan Negara Berdasarkan Prinsip Legalitas dan Antikorupsi”. Kajian Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi. Vol. 2 No. 1 (2025): 24-28. https://doi.org/10.62383/kajian.v2i1.84.

Arifin, Firdaus. “Kedudukan dan Kewenangan serta Pertanggungjawaban Wakil Menteri dalam Menjalankan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara”. Integralistik. Vol. 35 No. 1 (Januari 2024): 10-20. https://doi.org/10.15294/4vhawx39.

Azheri, Busyra. Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi Mandotary. Jakarta: Raja Grafindo Press, 2012.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id.

Black, Henry Campbell. Black’s Law Doctionary. St Paul Minn: West Publishing, 1990.

Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023.

______. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024.

______. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

______. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

DM, Mohd. Yusuf. “Analisis Terhadap Pembatasan dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian di Indonesia”. Milthree Law Journal. Vol. 1 No. 2 (Juli 2024):149-180. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.7.

Endang, M. Ikbar Andi. “Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”. Jurnal Hukum Peratun. Vol. 1 No. 2 (Agustus 2018): 223–244. https://doi.org/10.25216/peratun.122018.223-244.

Hadjon, Philipus M. “Tentang Wewenang”. Yuridika. Vol. 7 No. 5-6 (1997): 1-8. https://doi.org/10.20473/ydk.v7i5-6.5769.

Indroharto. Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.

Kamilah, Nurul Fitria dkk. “Pengaruh Sistem Pengendalian Internal, Kepatuhan Peraturan Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Terhadap Opini Audit Badan Pemeriksa Keuangan”. VISA: Journal of Visions and Ideas. Vol. 4 No. 1 (2024): 202-217. https://doi.org/10.47467/visa.v4i1.6225.

Kurniati, Siti dan Yulianti Abbas. “Evaluasi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Audit BPK Sebagai Key Performance Indicator”. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi. Vol. 7 No. 4 (Oktober 2023): 3461-3471. https://doi.org/10.33395/owner.v7i4.1632.

Mubarak, Ridho dan Wessy Trisna. “Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah”. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Vol. 8 No. 2 (Desember 2021): 174–182. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5811.

Nasir, Citra. “Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan”. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan. Vol. 1 No. 1 (April 2024): 1-25. https://journal.syamilahpublishing.com/index.php/mahkamah/article/view/246.

Purwito, Edy. “Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa di Kota Surabaya”. DEKRIT: Jurnal Magister Hukum. Vol. 13 No. 1 (2023): 109-129. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152.

Rahim, Abdur dkk. “Pengelolaan Keuangan Negara Berdasarkan Hukum Administrasi Negara Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003”. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan. Vol. 6 No. 9 (September 2023): 7012-7018. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i9.2847.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015.

______. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

______. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

______. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

______. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi.

______. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

______. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

______. Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan.

______. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup.

______. Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.

______. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

______. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

______. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

______. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

______. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.

______. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ridwan, H.R. Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Press, 2018.

Stout, H.D. De Betekenissen van de Wet, Theoritisch-Kritische Beschouwingen over het Principe van Wetmatigheid van Bestuur. Zwolle: W.E.J Tjenk Willink, 1994.

Sumardani, Ni Made Rian Ayu dan I Nyoman Bagiastra. “Tanggung Jawab Hukum Badan Pertanahan Nasional terkait Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan Sertifikat secara Elektronik”. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 6 No. 02 (Agustus 2021): 223 – 237. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p01.

Suryadnyana, Nyoman Adhi, dkk. “Pengaruh Komitmen Pimpinan Entitas dan Penggunaan Sistem Informasi terhadap Efektivitas Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah”. Jurnal Akuntansi & Sistem Informasi (JASIN). Vol. 1 No. 1 (Januari 2023): 1-14. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jasin/article/view/1270.

Wijaya, Damas Ali, dkk. “Efektifitas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan”. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. Vol. 7 No. 1 (Januari 2022): 87-105. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i1.5650.

Downloads

Submitted

2025-04-09

Accepted

2025-06-18

Published

2025-06-30

How to Cite

Najib, M., & Siregar, D. (2025). Implikasi Yuridis Perubahan Kementerian/Lembaga pada Kabinet Merah Putih Terhadap Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan: Legal Implications of Reorganization of “Merah Putih” Cabinet to the Implementation of the Follow Up to Audit Recommendations of the Audit Board. SHARE Journal, 1(1), 28–54. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i1.2096