PENGELOLAAN SEKTOR MINYAK BUMI DI INDONESIA PASCA REFORMASI: ANALISIS KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN
DOI:
https://doi.org/10.28986/jtaken.v1i2.23Keywords:
welfare state, liberalism, oil, sustainable energy, article 33 of the 1945 constitutionsAbstract
Oil is a very important commodity in Indonesia, so it should have a significant contribution to public welfare. The objective to create public welfare is in line with the founders of Indonesia's dream as they stated that Indonesia is a welfare state on the preamble of the 1945 constitution. This study aims to analyze problematic factors of oil, oil management policy, and the implementation of the welfare state in the oil sector in Indonesia after the reform. This study uses a qualitative descriptive method that interviews oil-gas experts and auditors of the Audit Board of the Republic of Indonesia. the result of the research in Indonesia has been trying to implement the concept of the welfare state in the oil sector with the active role of the state and efforts to achieve the prosperity of the people. However, the implementations still need continuous improvement. Moreover, Indonesia has not applied economic democracy as the initial spirit of the formation of the welfare state as stated in Article 33 of the Constitution of 1945. This is mainly due to the inclusion of concept market economies which successfully shifted the economic democracy. Thus, the postreform Indonesia has not fully implemented the concept of the welfare state in the oil sector.
Abstrak
Minyak bumi merupakan komoditas penting di Indonesia sehingga seharusnya dapat berkontribusi banyak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Cita-cita mewujudkan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan cita-cita para pendiri Indonesia yang telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang dipermasalahkan dari minyak bumi, kebijakan pengelolaan minyak bumi di Indonesia dan implementasi konsep negara kesejahteraan dalam sektor minyak bumi di Indonesia pasca reformasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan narasumber dari pengamat migas dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca reformasi Indonesia sudah berusaha mengimplementasikan konsep negara kesejahteraan dalam sektor minyak bumi dengan adaya peran aktif negara dan upaya mewujudkan kemakmuran rakyat. Namun demikian, implementasi tersebut masih perlu pembenahan terus menerus. Terlebih, Indonesia belum menerapkan demokrasi ekonomi sebagaimana semangat awal pembentukan negara kesejahteraan dalam Pasal 33 UUD 1945. Hal ini terutama karena masuknya paham ekonomi pasar yang berhasil menggeser demokrasi ekonomi. Dengan demikian, pasca reformasi Indonesia belum sepenuhnya mengimplementasikan konsep negara kesejahteraan dalam sektor minyak bumi.
References
Bentuk Kelembagaan Hulu Migas. (2015). Diakses pada 15 Maret 2015 pukul 12.14 dari http://www.reforminer.com/bentuk-kelembagaan-hulu-migas-di-beberapa-negara/.
BP. (2015). BP Statistical Review of World Energy 2015. Energy Academy, Herlo-Watt University. Diakses dari https://www.bp.com/content/dam/ bp/pdf/energy-economics/statisticalreview-2015/bp-statistical-review-of world-energy-2015-full-report.pdf.
BPK. (2014). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2014.
Chandra, A. C. (2011), A Dirty Word? Neoliberalism in Indonesia's Foreign Economic Policies, International Institute for Sustainable Development. Diakses dari http://www.iisd.org/tkn/pdf/dirty_word.pdf.
Djauhari. (2006). Kajian Teori Welfare State dalam Perspektif Barat dan Islam. Jurnal Hukum, XVI ( I),ESDM Sederhanakan Izin Migas. (2015). Diakses 15 Maret 2015 pukul 15.11. http://www.reforminer.com/ studies/1322-bentuk-kelembagaanhulu-migas-di-beberapa-negara
Husodo, S. Y. (2009). Menuju Welfare State. Jakarta: Baris Baru.
International Institute for Sustainable Development’s. (2012), Panduan Masyarakat tentang Subsidi Energi di Indonesia, Geneva. Diakses dari https://www.iisd.org/gsi/sites/ default/files/indonesia_czguide_ bahasa_update_2012.pdf.
International Energy Agency. (2015), Indonesia 2015: Ringkasan Pelaksanaan Kebijakan Energi Luar Negara IEA, Paris.
Khler, G. (2014), Is There an Asian Welfare State Model?. Berlin: Friedrich-EbertStiftung. Diakses dari http://www. un.org/esa/socdev/csocd/2016/ ko%CC%88hler-asian-welfarestates. pdf.
Maarif, S. (2013). Perubahan Kebijakan di Sektor Migas Pasca Rezim Orde Baru. Jurnal Sawala, 2 (2).
Mahkamah Konstitusi. (2003). Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi. (2012). Putusan Perkara Nomor 36/PUU-X/2012. Jakarta: Mahkamah Konstitusi
Prasetyo, K. (2012). Politik Hukum di Bidang Ekonomi dan Pelembagaan Konsepsi Welfare State di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Konstitusi, 9(3).
Republik Indonesia. Nota Keuangan dan RAPBN 2015. Republik Indonesia. Nota Keuangan dan RAPBNP 2015.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.
SKK Migas. (2014). Laporan Tahunan SKK Migas 2014.
Suharto, E. (2005), Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta.
Syeirazi, M. K. (2008). Di Bawah Naungan Modal: Politik Hukum Liberal di Indonesia Pasca Reformasi. Disampaikan dalam sesi Akomodasi Kepentingan Modal dalam Proses Pembaruan Undang-Undang, pada Konferensi Warisan Totarianisrne: Demokrasi Indonesia dan Tirani Modal. Jakarta.
Syeirazi, K. (2009). Di Bawah Bendera Asing: Liberalisasi Industri Migas Indonesia, Jakarta: LP3ES.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999- 2002, Buku I, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Wicaksono. (2000). Liberalisasi Ekonomi IMF dan Kepentingan Nasional Indonesia 1997- 1998 (Peran Organisasi Internasional di Dalam Suatu Negara). Tesis pada Program studi Ilmu Politik kekhususan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarta.
Wiratraman, R. H. P. (2008), Good Governance dan Mitos Ketatanegaraan Neo-Liberal, Jurnal Bersatu, Jakarta.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara is licensed under
a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License