ANALISIS ATAS PENGAKUAN PENDAPATAN PAJAK DAN MIGAS SAAT PERMULAAN IMPLEMENTASI BASIS AKRUAL PADA AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
DOI:
https://doi.org/10.28986/jtaken.v2i1.38Keywords:
revenue recognition, pengakuan pendapatan, basis akrual, pajak, penerimaan negara bukan pajak, accrualAbstract
The Central Government has started to implement the accrual basis in 2015. The beginning of that implementation was interesting to study mainly how the revenue recognition after accounting basis changed. This study aimed to understand and interpret revenue recognition at the beginning of accrual basis implementation. This study used a qualitative methodology with an interpretive paradigm and a case study approach. The interesting results of this study showed some understanding and interpretation. First, the government lost the right of income from oil and gas due to the inconsistency of tax rates between contract and tax treaty. Secondly, there was no disclosure change in oil and gas non-tax revenues because it still used the net principle so that the Government's rights and obligations not well-identified. Thirdly, some bureaucrats had utility motives at oil and gas property tax by utilizing a collection fee. Fourth, the recognition of Government-Tax Borne contained inequity and burdensome Indonesian people because made an addition in mandatory spending, which was funded from the government debt and greater tax collection. The accrual basis implementation should be able to bring a greater good through the use of accounting information in decision-making and public policy.
Abstrak
 Pemerintah Pusat telah memulai penerapan basis akrual pada tahun 2015. Permulaan implementasi ini menarik untuk diteliti terutama mengenai pengakuan pendapatan setelah basis akuntansi berubah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan memaknai pengakuan pendapatan pada awal implementasi basis akrual. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan paradigma interpretif dan pendekatan studi kasus untuk mengungkap dan menafsirkan permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hasil pemahaman dan penafsiran yang menarik. Pertama, Pemerintah kehilangan hak negara dari PPh Migas karena penggunaan tarif pajak yang tidak konsisten antara kontrak dan tax treaty. Kedua, tidak ada perubahan pengungkapan PNBP Migas karena masih menggunakan asas neto sehingga substansi hak kewajiban dan negara dalam pengakuan pendapatan PNBP migas tidak diketahui dengan pasti. Ketiga, terdapat motif utilitas sebagian birokrat dalam pengenaan PBB Migas dengan memanfaatkan biaya pemungutan. Keempat, pengakuan pajak ditanggung pemerintah mengandung substansi ketidakadilan dan memberatkan rakyat Indonesia karena menambah mandatory spending yang dibiayai dari utang negara dan pemungutan pajak yang lebih besar. Implementasi basis akrual seharusnya dapat membawa kebaikan yang lebih besar melalui pemanfaatan informasi akuntansi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan publik.
References
Badan Pemeriksa Keuangan. (2011). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2010.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2012). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2013). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2014). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2015). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014.
Baxter, J. A., & Chua, W. F. (1998). Doing Field Research: Practice and Meta-Theory in Counterpoint. Journal of Management Accounting Research, 10, 69-87.
Brotodihardjo, R. S. (1995). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Eresco.
Burrel, G., & Morgan, G. (1979). Sociological Paradigms and Organizational Analysis: Elements of the Sociology of Corporate Life. London: Heinemann Educational Books, Ltd.
Chua, W. F. (1986). Radical Developments In Accounting Thought. The Accounting Review, LXI (4), 601-632.
Chua, W. F. (1988). Interpretive Sociology and Management Accounting Research-A Critical Review. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 1(2), 59-79.
Darwin, C. (2003). The Origin of Species. Kusdiyantinah, S., Siregar, N., dan Kuspartono. (penerjemah). Asal-usul Spesies Melalui Seleksi Alam atau Survival of the Fittest dalam Struggle for Existence Sebuah Adi-karya Termasyhur Mengenai Evolusi yang Mendobrak Pemikiran Ilmiah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Das, S. K. (2008). Rethinking Public Accounting Policy and Practice of Accrual Accounting in Government. New Delhi: Oxford University Press.
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2007). The New Public Service Expanded Edition Serving Not Steering. New York: M. E. Sharpe, Inc.
Dobson, P. J. (1999). Approaches to Theory Use In Interpretive Case Studies - A Critical Realist Perspective. Proc. 10th Australasian Conference on Information System, 259-270.
Focus Group Discussion. (2015). Mengenal Permasalahan dalam Proses Penyusunan APBN dan Alternatif Solusinya. Jakarta, 29-30 September 2015.
Gummesson, E. (2003). All Research is Interpretive!. Journal of Business & Industrial Marketing, 18(6/7), 482- 492.
Hammersley, M. (2005). The Dilemma of Qualitative Method Herbert Blummer and The Chicago Tradition. New York: Routledge, Chapman, and Hall, Inc.
Langelo, F., Saerang, D. P. E., & Alexander, S. W. (2015). Analisis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dalam Penyajian Laporan Keuangan pada Pemerintah Kota Bitung. Jurnal EMBA, 3(1), 1-8.
Mardiasmo. (2002). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Neu, D., & Graham, C. (2004). Accounting and The Holocaust of Modernity. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 17(4), 578-603.
Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum DPR-RI mengenai Rancangan Undangundang tentang Keuangan Negara, Rancangan Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara, dan Rancangan Undang-undang tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 29 Januari 2001 (unpublished report).
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014 (Audited).
PSC. (XXXX). Production Sharing Contract Between Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) and KKKS EMO.
Triyuwono, I. (2013). [Makrifat] Metode Penelitian Kualitatif [dan Kuantitatif] untuk Pengembangan Disiplin Akuntansi. Makalah diseminarkan dalam acara Simposium Nasional Akuntansi ke-16, Manado, 25-27 September 2013.
Widyastuti, N. M. A., Sujana, E., & Adiputra, I. M. P. (2015). Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Menerapkan Standar Akuntansi Berbasis Akrual di Kabupaten Gianyar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 3(1).
Yin, R. K. (2013). Case Study: Design and Methods. Mudzakir, M. D. (penerjemah). Studi Kasus Desain & Metodologi. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara is licensed under
a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License