PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH MELALUI PENYETORAN KE KAS NEGARA: SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL

DOI:

https://doi.org/10.28986/jtaken.v3i2.85

Authors

  • A.P. Edi Atmaja Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau

Keywords:

keuangan negara
kerugian daerah
kas negara

Abstract

Kerugian daerah merupakan subsistem dari konsep kerugian negara yang berinduk dari konsep keuangan negara yang secara tegas termaktub dalam konstitusi. Selama ini penyelesaian kerugian daerah oleh pemerintah daerah dilakukan melalui penyetoran ke kas daerah, meskipun hal tersebut tidak secara tegas dinyatakan dalam peraturan perundangan. Menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dan dengan memanfaatkan data sekunder, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji diskursus penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas negara dalam konstruksi yuridis atas keuangan negara beserta turunannya. Kesimpulan yang diperoleh adalah belum terdapatnya norma yang tegas yang mengatur keharusan penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas daerah, sehingga diskursus penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas negara menjadi sah dan mungkin.

Author Biography

A.P. Edi Atmaja, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau

Pemeriksa Pertama
Read More

Submitted

2017-09-04

Accepted

2017-12-18

Published

2017-12-22

How to Cite

Atmaja, A. E. (2017). PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH MELALUI PENYETORAN KE KAS NEGARA: SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL. Jurnal Tata Kelola Dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 3(2), 169–181. https://doi.org/10.28986/jtaken.v3i2.85

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.