MENEROPONG KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK MENURUT TEORI ECONOMIC ANALYSIS OF LAW

Authors

  • Muh. Najib BPK RI

DOI:

https://doi.org/10.28986/jtaken.v4i1.152

Keywords:

pengampunan pajak, analisis ekonomi, teori hukum.

Abstract

Kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak (tax amnesty), telah memunculkan kontro­versi di masyarakat. Dalam waktu sebulan sejak pemberlakuannya, Undang-Undang Pengampu­nan Pajak telah dimohonkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebanyak empat kali, namun tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan. Penelitian ini menjelaskan bagaimana konsepsi lahirnya kebijakan pengampunan pajak, yang kemudian dianalisis menurut teori Economic Analysis of Law. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan teoritis, yaitu dengan memaparkan konsepsi lahirnya kebijakan pengampunan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lahirnya kebijakan pengampunan pajak dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, dengan cara membebaskan wajib pajak dari kewa­jiban membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda dan sanksi pidana, apabila wajib pajak tersebut mau mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Kebijakan pengampunan pajak merupakan pilihan terbaik saat itu untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh pemerintah, dan solusi yang paling menguntungkan bagi semua pihak, sesuai dengan konsep dasar teori Economic Analysis of Law, yaitu maksimalisasi, keseimbangan, dan efisiensi

References

Adam, O., dkk. (2017). Pengaruh program pengampunan pajak terhadap efektivitas penerimaan pajak di Indonesia. Akuntabilitas: Jurnal Ilmu Akuntansi, 10(1), 61 – 70.

Bisnis.com. (2016). Pengampunan pajak: 38 negara sudah terapkan tax amnesty. Diakses 1 September 2016 dari http://finansial.bisnis.com/read/20160901/10/580310/ pengampunan-pajak-38-negara-sudah-terapkan-tax-amnesty.

Bohari. (2012). Pengantar hukum pajak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.

CITA. (2016, Oktober 20). Serial tax amnesty: Infografis menengok keberhasilan tax amnesty periode I. Center for Indonesia Taxation
Analysis (CITA). Diakses dari https://cita.or.id/news/citax/serial-tax-amnesty-infografis-menengok-keberhasilan-tax-amnesty-periode-i.

Conboy, M. G. S. S., & Adji, I. S. (2015). Economic analysis of law: Krisis keuangan dan kebijakan pemerintah. Jakarta: Diadit Media.

Coorter, R., & Ulen, T. (2000). Law and economics (3rd ed.). USA: Addison Wesley Longman, Inc.

Djanegara, M. S., & Hastoni. (2017). Tax amnesty dan PSAK 70: Akuntansi aset dan liabilitas pengampunan pajak. Bogor: Kesatuan Press.

Faisal, E., & Akhiatri, R. (2016). Memahami amnesti pajak dengan cerdas dan lengkap. Jakarta: PT Buku Pintar Indonesia.

Gaffar, F. (2014, Desember 29). Meneropong lembaga non-struktural. Media Kontan.

Ilyas, W. B., & Burton, R. (2007). Hukum pajak (edisi 3). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Kemenkeu. (2018). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2018.

Kompas. (2016a, Agustus 31). Implementasi UU "Tax Amnesty" dinilai telah membahayakan usaha kecil-menengah. Kompas. Diakses dari http://nasional.kompas.com/read/2016/08/31/19171261/implementasi.uu.tax.amnesty.dinilai.telah.membahayakan.usaha.kecil-menengah.

Kompas. (2016b, Juli 4). "Tax Amnesty" untuk koruptor atau perekonomian?. Kompas. Diakses dari http://ekonomi.kompas.com/read/2016/07/04/173451726/.tax.amnesty.untuk. koruptor.atau.perekonomian.

Lutfi, M., & Kurniawan, L. J. (2011). Perihal negara, hukum dan kebijakan publik: Perspektif politik kesejahteraan, kearifan lokal, yang pro civil society dan gender. Malang: Setara Press.

Mahfud, M. (2017). Politik hukum di Indonesia-Edisi revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

MK. (2016a). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016, tanggal 14 Desember 2016. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

MK. (2016b). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XIV/2016, tanggal 14 Desember 2016. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

MK. (2016c). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XIV/2016, tanggal 14 Desember 2016. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

MK. (2016d). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XIV/2016, tanggal 14 Desember 2016. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Pohan, C. A. (2011). Optimizing corporate tax management: Kajian perpajakan dan tax planning-nya terkini. Jakarta: Bumi Aksara.

Sa’adah, N. (2017). Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan keadilan yang mendukung iklim investasi Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(2), 182-189.

Safyra, P. (2017a, April 1). Tax amnesty kelar, Sri Mulyani akui tak puas. CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170401033621-78-204214/tax-amnesty-kelar-sri-mulyani-akui-tak-puas.

Safyra, P. (2017b, April 3). CORE: Hasil tax amnesty jauh dari ekspektasi. CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170403103842-78-204494/core-hasil-tax-amnesty-jauh-dari-ekspektasi.

Saidi, M. D. (2007). Perlindungan hukum wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Santoso, U., & Setiawan, J. M. (2009). Tax amnesty dan pelaksanaannya di beberapa negara: Perspektif bagi pebisnis Indonesia. Sosiohumaniora, 11(2), 111–125.

Saragih, B. R. (2006). Politik hukum. Bandung: CV. Utomo.

Sumarsan, T. (2012). Perpajakan Indonesia edisi 2: Pedoman perpajakan yang lengkap berdasarkan undang-undang terbaru. Jakarta: PT. Indeks.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Downloads

Submitted

2018-03-27

Accepted

2018-06-05

Published

2018-06-21

How to Cite

Najib, M. (2018). MENEROPONG KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK MENURUT TEORI ECONOMIC ANALYSIS OF LAW. Jurnal Tata Kelola Dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 4(1), 85–103. https://doi.org/10.28986/jtaken.v4i1.152