KAJIAN PERMASALAHAN KEBIJAKAN PENETAPAN STATUS BENCANA, KELEMBAGAAN BPBD, DAN PENGELOLAAN BANTUAN PASCA TERBITNYA UU NOMOR 24 TAHUN 2007

Authors

  • Chandra Puspita Kurniawati BPK RI

DOI:

https://doi.org/10.28986/jtaken.v1i1.19

Keywords:

Accountability, disaster-related aid, policy, disaster management, disaster status, transparency, bencana

Abstract

A disaster may lead to other disasters. This causes the community to suffer from disaster. The government needs a huge amount of funds to manage disaster and recover the affected communities. However, a number of phenomena that were confirmed to be disaster will provide an impact on funding disaster-related activities and the distribution of resources. In addition, institution related issues on local disaster management agency and unprofessional disaster-related aid management may affect the accountability and transparency of disaster and disaster-related aid management. This study employs a literature review on the policies related to disaster management. The results show that disaster status should be endorsed based on clear definition and parameters as it is mandated on Law No. 24 the Year 2007. In addition, improving local disaster management agency's function and authority and adopting standards or best practices on disaster-related aid management should also be taken into account to promote accountability and transparency of disaster management.


ABSTRAK

Bencana dapat memicu risiko terjadinya bencana yang lain. Kondisi tersebut mengakibatkan setiap tahunnya masyarakat menderita akibat bencana. Pemerintah mutlak memerlukan dana dalam jumlah besar untuk menanggulangi bencana dan memulihkan wilayah pascabencana. Permasalahannya ialah banyaknya kejadian yang ditetapkan sebagai bencana akan berdampak pada pendanaan dan distribusi sumber daya. Selain itu, permasalahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pengelolaan bantuan bencana yang tidak profesional dapat berpengaruh pula pada akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan bencana. Kajian ini dilakukan melalui studi literatur tentang kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penanggulangan bencana. Hasil kajian menunjukkan bahwa status bencana perlu ditetapkan berdasarkan definisi dan parameter yang jelas sebagaimana diamanatkan oleh Undang -Undang (UU) No. 24 Tahun 2007. Sebagai tambahan, peningkatan fungsi dan wewenang BPBD dan pengadopsian standar atau praktik terbaik pengelolaan bantuan bencana juga perlu dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

References

Anderson, J. E. (1984). Public Policy Making. New York: Holt, Rinehart, and Winston. Cet. ke-3, hal.3

Bakornas PB. (2007). Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di Indonesia Edisi II.

Bappenas, MAP UGM, UNDP, dan DSF (2007). Laporan Kajian Perumusan Rekomendasi Bagi Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Edwards III, G. C., & Sharkansky, I. (1978). The Policy Predicament: Making and Implementing Public Policy. San Francisco: W.H. Freeman and Company, hal.2

Isnaini, G. D. Y. (2009). Penanggulangan Bencana, Antara Regulasi dan Implementasi. Jurnal Transisi, 3(2).

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 66. Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Republik Indonesia, (2009). Peraturan Kepala BNPB No. 05 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Peralatan.

Ulum, M. C. (2013). Governance dan Capacity Building Dalam Manajemen Bencana Banjir di Indonesia. Jurnal Penanggulangan Bencana 4(2), 5-12.

Downloads

Submitted

2016-03-03

Accepted

2016-03-03

Published

2018-01-29

How to Cite

Kurniawati, C. P. (2018). KAJIAN PERMASALAHAN KEBIJAKAN PENETAPAN STATUS BENCANA, KELEMBAGAAN BPBD, DAN PENGELOLAAN BANTUAN PASCA TERBITNYA UU NOMOR 24 TAHUN 2007. Jurnal Tata Kelola Dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 1(1), 95–106. https://doi.org/10.28986/jtaken.v1i1.19