PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH MELALUI PENYETORAN KE KAS NEGARA: SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL

Authors

  • A.P. Edi Atmaja Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau

DOI:

https://doi.org/10.28986/jtaken.v3i2.85

Keywords:

keuangan negara, kerugian daerah, kas negara

Abstract

Kerugian daerah merupakan subsistem dari konsep kerugian negara yang berinduk dari konsep keuangan negara yang secara tegas termaktub dalam konstitusi. Selama ini penyelesaian kerugian daerah oleh pemerintah daerah dilakukan melalui penyetoran ke kas daerah, meskipun hal tersebut tidak secara tegas dinyatakan dalam peraturan perundangan. Menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dan dengan memanfaatkan data sekunder, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji diskursus penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas negara dalam konstruksi yuridis atas keuangan negara beserta turunannya. Kesimpulan yang diperoleh adalah belum terdapatnya norma yang tegas yang mengatur keharusan penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas daerah, sehingga diskursus penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas negara menjadi sah dan mungkin.

Author Biography

A.P. Edi Atmaja, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau

Pemeriksa Pertama

References

Arief, B. N. (2013). Perkembangan peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia. Modul Pelatihan Hakim Militer di Surabaya, 20-23 Maret 2013.

BPK. (2007a). LHP atas belanja daerah tahun 2005 dan 2006 pada Pemerintah Kabupaten Kendal. Semarang: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2007b). Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2008). LHP atas belanja daerah tahun 2007 pada Pemerintah Kabupaten Cirebon. Bandung: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2009). LHP atas pelaksanaan belanja pelayanan publik insfrastruktur dan lainnya tahun 2007 dan 2008 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Padang: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2010). LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2009. Serang: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2011). LHP atas Belanja daerah tahun 2010 sampai triwulan III tahun 2011 pada Pemerintah Kota Semarang. Semarang: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2012). LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2011. Denpasar: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2013). LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2012. Ternate: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2014). LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun 2013. Sidoarjo: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2015). LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tahun 2014. Makasar: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2016a). Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/3/2016 tentang buku panduan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK. (2016b). LHP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Fatkhurohman & Kurniawan, N. (2017). Pergeseran delik korupsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi, 9(4).

Hanson, S. (1999). Legal Method. London: Cavendish Publishing.

Hartono, M. D. (2017, 1 Februari). Putusan MK versus ikhtiar KPK. Diakses dari https://geotimes.co.id/kolom/hukum/putusan-mk-versus-ikhtiar-kpk/.

Idris, A. C. I. (2017). Memaknai Ulang Unsur Kerugian Negara. Jawa Pos, 1 Februari 2017.

Jati, W. R. (2012). Inkonsistensi paradigma otonomi daerah di Indonesia: Dilema sentralisasi atau desentralisasi. Jurnal Konstitusi, 9(4).

MK. (2006). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006. Jakarta: Mahkamah Konstitusi

MK. (2013). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XI/2013. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

MK. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.

Raben, R. (2011). Bangsa, daerah, dan ambiguitas modernitas di Indonesia tahun 1950-an. Dalam Sita van Bemmelen dan Remco Raben (Ed.), Antara Daerah dan Negara: Indonesia tahun 1950-an; Pembongkaran narasi besar integrasi bangsa (295). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia Bekerja sama dengan KITLV Jakarta.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syamsudin, A. (2017). Putusan MK dalam Penegakan Hukum Korupsi. Kompas, 2 Februari 2017.

United Nations. (2004). United Nations Convention Against Corruption. Diakses dari https://www.unodc.org/documents/treaties/UNCAC/Publications/Convention/08-50026_E.pdf.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Atas Staatsblad 1864 Nomor 106 (Indische Comptabiliteitswet).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Wignjosoebroto, S. (2011). Ragam-ragam penelitian hukum. Dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta (Ed.), Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan refleksi (121). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Yuntho, E., dkk. (2014). Penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam delik tindak pidana korupsi. Jakarta: Indonesia Corruption Watch bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Semarang.

Submitted

2017-09-04

Accepted

2017-12-18

Published

2017-12-22

How to Cite

Atmaja, A. E. (2017). PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH MELALUI PENYETORAN KE KAS NEGARA: SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL. Jurnal Tata Kelola Dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 3(2), 169–181. https://doi.org/10.28986/jtaken.v3i2.85

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.